BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau memastikan bahwa untuk Pemilu 2019 setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibatasi dengan jumlah pemilih paling banyak 300 orang.
"Sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) saat ini, untuk Pemilu 2019 setiap TPS pemilihnya dibatasi maksimal 300 orang," kata Ketua KPU Lamandau Irwansyah, Senin (18/2/2019).
Irwan menyebut, ada berbagai pertimbangan perihal diberlakukannya pembatasan jumlah maksimal pemilih di setiap TPS, antara lain adalah pertimbangan efisiensi waktu untuk proses pemungutan suara.
Pasalnya, kata Irwan, jumlah suara suara yang akan diterima oleh setiap pemilih sebanyak lima surat suara, melipiti surat suara Presiden dan Wakil Presiden, suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
"Lima surat suara itu kan cukup banyak, sehingga setiap pemilih pasti menghabiskan banyak waktu, untuk menyiasatinya maka jumlah pemilih di setiap TPS-nya yang dibatasi," jelas dia.
--page
Meski demikian, Irwansyah menegaskan bahwa sesuai aturan KPU juga tetap menyediakan surat suara cadangan sebanyak dua persen di setiap TPS.
"Surat suara cadangan dengan jumlah sebanyak dua persen itu diperuntukkan bagi pemilih yang menggunakan form DPTb khusus," tukasnya.
(HENDI NURFALAH/m)








