BORNEONEWS, Sukamara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara menetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Sukamara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 bertambah sehingga menjadi 41.964 orang.
"Jumlah DPT sebanyak 38.789 pemilih, sementara jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) 3.201 pemilih, sehingga jumlah pemilih di Kabupaten Sukamara bertambah menjadi 41964 pemilih," ucap Ketua KPU Sukamara Ahmad Zen Alantany, Selasa (19/2/2019).
Zen menuturkan, pihaknya akan terus melakukan pendataan terhadap para pemilih, agar setiap penduduk bisa menyalurkan suaranya pada Pemilu nanti.
"Kami terus menyempurnakan DPT, agar benar-benar baik, bagus dan meminimalisir celah-celah yang bisa dikoreksi oleh pihak manapun," terangnya.
Ia menegaskan, KPU Sukamara tidak anti koreksi, di mana dengan adanya koreksi dan masukan akan semakin meningkatkan etos kerja institusi KPU. (NORHASANAH/B-5)








