BORNEONEWS, Sampit - Perusahaan sawit PT Borneo Sawit Perdana (BSP) yang beroperasi di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur mangkir setelah diundang DPRD dalam rapat dengar pendapat atas laporan warga setempat atas dugaan penggarapan ribuan hektare lahan di luar izin.
"Rapat tetap kita lanjutkan meski perusahaan tidak hadir. Kita jauh-jauh hari mengundang mereka. Mereka tidak hadir mereka abai berarti, kalau terbukti melanggar biar penegak hukum yang menindaklanjutinya," kata Wakil Ketua DPRD Kotim, Supriadi yang memimpin rapat, Selasa (19/2/2019).
Sementara itu dalam rapat tersebut perwakilan masyarakat Suparman menyebutkan perusahaan mengajukan pelepasan kawasan pada Maret 2014 dengan total luasan 16.227 hektare. Sementara yang disetujui 12.007, sehingga yang belum keluar izin ada 4.220 hektare.
"Sedangkan saat ini yang belum berizin juga mereka garap. Itu merusak kawasan hutan namanya," kata Suparman dalam rapat.
Warga meminta masalah ini jangan dibiarkan, karena sudah mengarah pada tindak pidana. Bahkan warga juga menyesalkan PT BSP tidak hadir dalam agenda tersebut.
--page
Sejumlah anggota dewan seperti Rimbun dan Jainudin Karim juga menyayangkan atas ketidakhadiran dari perusahaan. Karena dengan tidak hadirnya perusahaan masalah ini sulit dicari titik pangkal masalahnya.
"Kita sayangkan perusahaan tidak hadir akhirnya timpang, ini tidak akan ada titik temunya," tutupnya. (NACO/B-6)








