SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) terkait persoalan dugaan penggarapan lahan di luar izin PT Borneo Sawit Persada (BSP) menghasilkan 5 rekomendasi.

Wakil Ketua DPRD Kotim H Supriadi menegaskan, dalam rekomendasi itu pihaknya mendesak Pemda melakukan evaluasi perizinan milik PT. BSP.

"Mendesak kepada aparat pengak hukum dalam hal ini kejaksaan untuk melakukan penyelidikan kepada PT. BSP juga," kata Supriadi, Selasa (19/2/2019).

Selain itu juga mendesak PT. BSP merealisasikan plasma untuk masyarakat, menghentikan operasi dan aktivitas PT. BSP yang berada di luar perizinan dan membentuk tim investigasi dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah perizinan.

Atas hal itu baik dari anggota DPRD Kotim yang hadir serta masyarakat menyepakati rekomendasi tersebut. Mereka berharap itu bisa ditindaklanjuti.

--page

"Kita sepakat dengan rekomendasi ini agar penegak hukum yang menindaklanjutinya. Kalau kita tujukan ke pemerintah daerah tidak akan ditindaklanjuti. Buktinya saat ini tidak satupun data yang mereka bawa terkait masalah ini padahal sudah sepekan undangan disampaikan," pungkasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kotim Rimbun meminta masyarakat yang memiliki data agar segera menyerahkannya ke penegak hukum dan jika pemerintah daerah tidak memberikan data, penegak hukum bisa memintanya. (NACO/B-5)