BORNEONEWS, Muara Teweh– DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda membahas permasalahan PT Berjaya Agro Kalimantan (BAK) dan karyawan, Selasa (19/2/2019).
RDP itu untuk penyelesaian masalah pembayaran gaji karyawan yang masih menunggak hingga kini.
Namun RDP yang dihadiri perwakilan pemerintah kabupaten, karyawan, dan pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Barito Utara itu tanpa kehadiran manajemen PT BAK.
Ini bukan kali pertama manajeman PT BAK tidak menghadiri rapat yang diadakan pemerintah kabupaten maupun DPRD Barito Utara.
Padahal undangan menghadiri rapat tersebut bersifat resmi. Namun sepertinya undangan itu hanya dianggap kertas biasa oleh pihak perusahaan.
--page
Malah, pimpinan PT BAK beralasan sedang menjalani perawatan medis atau terapi penyakit jantung.
Hal ini tentunya, membuat pemerintah kabupaten dan DPRD Barito Utara serta karyawan semakin geram.
Anggota DPRD Barito Utara Acep Tion mengatakan, RDP tanpa perwakilan PT BAK itu menghasilkan ada empat kesimpulan.
Pertama, mengingat manajemen PT BAK tidak hadir, segera dilakukan upaya jemput paksa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui Pengawas Ketenagakerjaan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian.
Kedua, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan/Penyidik Pegawai Negeri Sipil memerintahkan manajemen PT BAK mematuhi Surat Nomor 566/214/PK. 10/1/Nakertrans, tertanggal 23 Januari 2019, perihal perhitungan pembayaran upah pekerja dan denda.
--page
Ketiga, membentukan Pansus Penanganan PT BAK.
Terakhir, pemerintah kabupaten dan DPRD segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait masalah PT BAK (RAMADANI/B-3)








