BORNEONEWS, Sampit - Inspektur Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Otter mengingatkan kepada para camat agar dalam membuat berita acara serah terima jabatan antara pejabat kepala desa dan kades terpilih benar-benar sesuai aturan dan tidak menyalahi undang-undang.
"Saya ingatkan kepada camat agar memfasilitasi dan mengawasi sartijab yang dilakukan kepala desa dan Pj kepala desa, terutama dalam pembuatan berita acara serah terima aset maupun anggaran," ujar Otter, Selasa (20/2/2019).
Oter menekankan berita acara serah terima aset dan anggaran baik itu tunai maupun di rekening bank bisa dilakukan dengan baik.
Terutama tanda tangan pencairan dari Pj kades kepada kades terpilih. Jangan sampai nanti mantan PJ kades masih bisa mencairkan anggaran di rekening bank.
"Kalau itu tidak benar-benar diurus, maka bisa saja nanti mantan PJ kades mencairkan uang di bank, arena belum ada perubahan tanda tangan di bank," katanya.
--page
Hal itu harus menjadi perhatian semua pihak. Jangan dianggap sepele yang bisa diakukan bertele-tele. Karena dampaknya sangat besar bagi kelangsungan pemerintahan desa.
Rencananya pelantikan kepala desa akan dilaksanakan 25 Februari 2019 di Gedung Serbaguna Sampit. Ada 48 kepala desa terpilih yang akan dilantik oleh Bupati Kotim Supian Hadi. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)








