BORNEONEWS, Sukamara - Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi mengingatkan agar dalam pengelolaan keuangan desa harus selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
"Yang menjadi perhatian saya, khususnya kepada peserta pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), bekerjalah sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pesan H Ahmadi, Rabu (20/2/2019).
Ahmadi berharap, dengan adanya pelatihan Sistem Siskeudes versi 2.0, maka akan menjadi forum pembelajaran bagi aparatur pemerintah desa untuk meningkatkan kapasitas dibidang pengelolaan keuangan desa berbasis aplikasi.
"Aplikasdi Siskeudes versi 2.0 merupakan aplikasi resmi pemerintah sebagai alat bantu dalam pengelolaan keuangan desa berbasis sistem informasi yang bertujuan untuk memudahkan pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan," terang Ahmadi.
Lanjutnya, selain itu juga dalam pertanggungjawaban keungan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keungan desa. (NORHASANAH/B-5)








