TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Awang menangkap Kul (43), warga Desa Ruhing Raya, Kecamatan Ganung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), atas kasus kendaraan bermotor, Selasa (19/2/2019).

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi melalui Kapolsek Awang, Ipda Rino Heriyanto, Rabu (20/2/2019) mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan pada Jumat (8/2/2019) lalu.

Korbannya yakni, Andreas Alias Inyong (41), warga Desa Paku Kecamatan Paku, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX KH 4865 KF di halaman rumah rekannya, Haimikron alias Igang.

“Tersangka kami tangkap di Desa Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barsel,” kata Rino.

Kronologis kejadian itu, berawal saat korban Andreas membantu persiapan pernikahan dengan meminjam sepeda motor milik Guliyanto. Saat akan pulang, motor yang terparkir sudah raib.

--page

"Korban kemudian melapor ke Polsek Awang. Dalam kasus ini kerugian materi sekitar Rp 7,5 juta," kata Rino.

Tersangka yang ditahan di Polsek Awang itu dibidik dengan 363 Ayat (1) ke 3 e Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-11)