BORNEONEWS, Sampit - Tahun politik, Aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus berhati-hati saat berfoto ataupun berselfie dengan acungan jari.
Jangan sampai ada simbol nomor peserta pemilihan umum (Pemilu), karena akan melanggar aturan sebagai pegawai negeri.
"Jangan sampai saat berfoto acungan jari menunjukan simbol peserta pemilu, karena akan melanggar aturan sebagai pegawai negeri," ujar Staf Ahli Bupati Kotim Sutaman, Kamis (21/2/2019).
Di tahun politik seperti saat ini, netralitas sebagai ASN harus ditunjukkan. Jangan sampai malah ikut mengampanyekan peserta pemilu maupun calon legislatif.
Karena hal itu melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. "ASN dilarang berpolitik praktis, sehingga jangan sampai terlibat nantinya," kata Sutaman.
--page
Dirinya juga menerangkan, walaupun dilarang terlibat dalam politik, ASN tetap berhak menentukan hak pilihnya. Yang terpenting dirinya tidak terlibat dalam kampanye ataupun hal lainnya yang berhubungan dengan politik.
"Mendengarkan orasi atau kampanye dari calon legislatif, DPD RI, maupun presiden boleh saja. Karena itu salah satu cara untuk menentukan pilihan nantinya. Namun yang terpenting adalah tidak ikut berpolitik," ungkap Sutaman.
Jika nantinya ditemukan ASN yang ikut dalam politik, maka akan diproses dan diberikan sanksi. Mulai saksi ringan, sedang, hingga berat. Bahkan, bisa berujung pada pemecatan. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)








