PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Pemkab Murung Raya  (Mura) tahun 2019 ini mendapat kuota 76  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari Pemerintah Pusat.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mura Yance Serenden, kuota 76 orang itu nanti akan diisi oleh Tenaga Honorer K2 formasi guru 71 orang dan formasi penyuluh pertanian 5 orang.

“Kami sudah dapat surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) di mana Mura dapat kuota 76 orang, dari eks K2 tenaga honorer sebagai guru 71 orang dan penyuluh pertanian tenaga harian lepas tenaga bantu (THLTB) 5 orang,” Kata Yance, Kamis (21/2/2019).

Namun, imbuh dia, kendala yang dihadapi saat ini jadwal yang telah ditentukan dari pusat terkesan mendadak dan baru saja diterima. Sehingga persiapan sangat singkat termasuk waktu melakukan koordinasi.

Meskipun begitu, kata dia, walaupun pengumuman formasi baru dikeluarkan tampaknya peminatnya merespon dengan cepat, sehingga sampai saat itu sudah ada beberapa orang yang sudah memberikan berkas lamaran.

--page

“Sudah ada yang mendaftar, karena mendaftaran ini secara online, dan setelah peserta memasukan NIK secara otomatis hasilnya akan terlihat. Soal memenuhi syarat atau tidak, nanti ditentukan sistem kalau yang bersangkutan berhak ikut tes. Pola rekrutmennya sama dengan penerimaan CPNS yang sudah kita laksanakan beberapa waktu lalu,” kata Yance .

Yance menjelaskan, sejak 19 Februari sebenarnya sudah dilakukan verifikasi berkas peserta yang ikut tes. Namun terkendala oleh guru yang mengajar di pedesaan. Sebab, akses jalannya cukup jauh dari ibu Puruk Cahu.

“Terutama itu yang menjadi kendala saat ini, ditambah lagi guru honorer K2 ini harus S1. Dan sudah ada 24 orang yang melamar termasuk di antaranya 5 penyuluh 19 orang K2,” jelasnya.

Pegawai berstatus P3K memiliki hak seperti ASN pada umumnya baik tunjangan hingga gaji termasuk memiliki golongan atau pangkat. Hanya saja mereka tidak mendapatkan pensiun. (TRISNO/B-5)