SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jainal Ihsan (22) jalani sidang dalam kasus illegal logging. Dalam sidang ini terdakwa Sadriansyah dihadirkan jaksa Rahmi Amalia sebagai saksi. Dalam sidang yang menarik, Sadriansyah membantah keterangan saksi polisi sebelumnya, yakni Yoyo Prasetyo.

Dalam keterangannya Sadriansyah menyebut ia, Jainal dan rekannya yang lain mengangkut kayu atas perintah Wijaya. Namun saat itu yang mereka sesalkan mengapa Wijaya tidak ditangkap.

"Dari keterangan saksi Polisi Yoyo katanya saat jadi saksi pekan lalu tidak ada Wijaya. Kalau ada juga pasti ditangkap katanya," kata ketua majelis hakim Ega Shaktiana, Kamis (21/2/2019).

Sontak saja Sadriansyah membantahnya. "Demi Allah yang mulia, Wijaya ada saat itu tapi tidak ditangkap, saya tidak tahu juga apakah kami ini memang ditumbalkan," kata Sadriansyah.

Siapa Wijaya sebenarnya dan apa pekerjaannya ia mengaku tidak mengetahui secara pasti. Karena ada yang menyatakan Wijaya adalah anggota polisi. Namun saat diminta penegasannya ia tidak berani memastikannya.

--page

Jainal, warga Berkat Mufakat Gang Siaga, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan itu membawa 63 potong kayu olahan sebanyak 7,1 meter kubik.

Kayu itu terdiri dari berbagai ukuran 14x25x400 cm,12x24x400 cm, 18x18x400 cm, 25x28x400 cm dan 10x20x400 cm tanpa dilengkapi dokumen. Kayu itu ia angkut dengan truk nomor polisi KT 8549 RG.

Ia diamankan pada Minggu (2/12/2018) sekitar pukul 21.00 Wib. Terdakwa diamankan Aipda Yoyo Prasetyo dan Briptu Adi Sunaryo saat patroli di Desa Rantau Katang Km 2 Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Dalam pengakuan terdakwa ia dan rekannya diajak oleh Jirin atas suruhan Wijaya membawa kayu tanpa dokumen tersebut. (NACO/B-5)