BORNEONEWS, Sukamara - Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sukamara memberi sejumlah catatan mengenai Raperda tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha yang disampaikan pemerintah daerah.
"Setelah membaca, mencermati dan mempelajari, fraksi NasDem memberikan catatan dan saran untuk Raperda Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha," ucap Sekretaris Fraksi PKB DPRD Sukamara, Andri Purwanto, Kamis (21/2/2019).
Yang pertama, adalah rumusan penetapan besarnya retribusi jasa umum yang telah telah diperjelas dan dipertegas dalam Raperda tersebut, hendaknya dapat diimplementasikan secara tegas, sehingga berdampak pada peningkatan PAD yang diharapkan.
"Hendaknya kedua Raperda ini disosialiasikan seintensif mungkin oleh instansi terkait kepada masyarakat, sehingga mendapatkan kejelasan informasi dan tidak menimbulkan kebingungan atau kegaduhan pada masyarakat dengan mengetahui dan mengerti bahwa telah terjadi perubahan terutama objek retribusi yang baru ditetapkan," pinta Andri Purwanto.
Purwanto menegaskan, agar perubahan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan bermanfaat bagi masyarakar Sukamara, termasuk kinerja pemerintah dalam mengimplementasikan kerja dengan prinsip good goverment.
--page
"Serta mengedepankan trasparasi dan akuntabilitas publik," harap Andri Purwanto. (NORHASANAH/B-5)








