BORNEONEWS, Palangka Raya- Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Beta Syailendra mengatakan bahwa penyelesaian perselisihan bisa dilakukan melalui lembaga kedamangan.
"Ada hal yang cukup menarik perhatian pihak DPRD Kabupaten Balangan dalam kunjungan kerja tadi yaitu dalam peraturan daerah kita ada ketentuan bahwa penyelesaian perselisihan bisa diselesaikan oleh lembaga kedamangan," kata Beta, Kamis (21/2/2019).
Peraturan Daerah yang dimaksud yakni Perda Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2018 yang merupakan hasil revisi Perda No 5 Tahun 2009 tentang Kelembagaan Adat Dayak Kota Palangka Raya.
Memang DPRD Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan mengunjungi DPRD Kota Palangka Raya untuk melakukan studi banding dalam hal penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) serupa.
"Di Palangka Raya sendiri, perselisihan yang terkait adat ataupun antar anggota masyarakat bisa diselesaikan secara adat di lembaga damang sebelum masuk dalam ranah hukum positif," beber politisi PAN ini.
--page
Menurut Beta, pihak DPRD Balangan menilai cukup banyak hal positif yang bisa mereka pelajari untuk memperkaya perda mereka dengan harapan mampu di adaptasikan di sana. (TESTI PRISCILLA/B-3)








