SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - DPRD Kabupaten Sukamara menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Jasa Usaha untuk disahkan menjadi perda. Terkait itu, ada beberapa catatan yang diberikan.

"Pada bagian retribusi tempat rekreasi dan olahraga, perubahan redaksi pada penggunaan kata olahraga agar dihapuskan," kata Anggota DPRD Sukamara, Karyanto, Kamis (21/2/2019).

Selain itu, dengan kebijakan penetapan kontribusi atau tarif masuk perorangan yang sudah berjalan sebelum perda disahkan, bisa dilaksanakan perangkat desa dan karang taruna wilayah setempat. Dan hasilnya dikelola pemerintah desa terkait.

"Setelah disahkan dan diundangkan, agar pelaksanaannya nanti bisa disinkronkan antara pemerintah daerah dan desa," jelas H Karyanto. 

Sebelumnya, lima fraksi DPRD Sukamara menyetujui Raperda Retribusi Jasa Usaha untuk disahkan menjadi perda. (NORHASANAH/B-11)