SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi mengatakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, tiga raperda akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah.

"Sesuai dengan pasal 245 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan RPJMD 2018 - 2023 harus disampaikan ke gubernur untuk dievaluasi," kata H Ahmadi, Kamis (21/2/2019).

Sementara Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin nantinya sebelum ditetapkan, akan terlebih dahulu disampaikan kepada Gubernur untuk mendapat nomor register perda.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 100 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebelum ditetapkan dan diundangkan, paling lambat tiga hari setelah disetujui harus disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan nomor register Perda," terang H Ahmadi. (NORHASANAH/B-11)