BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan (Dishhub) Kota Palangka Raya saat ini sedang menyusun peraturan wali kota (perwali) yang mengatur terkait retribusi parkir.
"Saat ini tengah disusun Perwali untuk mengatur pengelolaan retribusi parkir," kata Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Eldy, Jumat (22/2/2019).
Melalui Perwali Nomor 13 Tahun 2019 dan Perda nomor 3 Tahun 2018 menurut Eldy sudah diatur bahwa retribusi parkir sebesar 40 persen masuk kas daerah dan 60 persen masuk ke pengelola.
"Kami optimis jika tahun ini akan lebih baik makanya tahun ini juga kita berencana membentuk tim terpadu untuk menangani parkir liar di Kota Cantik ini," tegas Eldy.
Menurut Eldy, hal ini memang menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Dinas Perhubungan.
"Karenanya sebagai upaya menangani parkir liar ini kita berencana untuk membentuk tim terpadu yang terdiri dari berbagai pihak instansi terkait," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/m)







