PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan sampah.

Seperti yang dikatakan Sekertaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri, Pergub itu dalam proses penyusunan dan rencananya akan selesai pada semester I 2019.

"Harapannya semester I ini sudah selesai agar menjadi payung hukum dalam pengelolaan sampah," ungkapnya, Juma't (22/2/2019).

Jika nantinya Pergub ini telah disahkan, Fahrizal menerangkan kebijakan tersebut akan diterapkan terlebih dahulu pada lingkungan Setda Kalteng.

"Dengan Pergub ini, kita harapkan kegiatan di kalangan pemerintahan yang biasanya banyak menimbulkan sampah kedepannya akan bisa kita minimalisir," lanjutnya.

--page

Selain itu, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltebg ini menuturkan, nantinya setiap pertemuan dan rapat yang biasanya memakai air mineral botol akan diganti dengan air mineral namun menggunakan gelas agar mengurangi tumpukan sampah. (GAZALI/B-5)