BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukamara Fandedi mengatakan, tahun 2019 ini pihaknya akan satunya pembangunan gedung uji kir.
"Sesuai surat edaran Dirjen Perhubungan Darat, kita akan melaksanakan program prioritas dengan terlebih dahulu membangun gedung uji kir serta mempersiapkan alat-alatnya," ucap Fandedi, Jumat (22/2/2019).
Berdasarkan ketentuan Dirjen Pehubungan Darat seluruh kabupaten/kota memang sudah tidak diperbolehkan lagi mengeluarkan buku uji untuk pengujian alat kendaraan bermotor seluruh Indonesia sejak 2017 lalu.
"Sejak dikeluarkan surat tersebut Kabupaten Sukamara juga tidak mengeluarkan lagi buku uji kir sejak September 2017. Jadi, intinya seluruh kabupaten/kota harus menyiapkan alat-alatnya siap dan standby minimal sudah dikalibrasi," ujar Pandedi. (NORHASANAH/B-5)








