BORNEONEWS, Muara Teweh– Juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Wardatun Nurjamilah, mengatakan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun.
RPJMD berisi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP daerah serta memperhatikan RPJM nasional Pasal 1, Angka 4, Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
Namun, kata Wardatun, Fraksi PPP menekankan bahwa RPJMD bukan hanya berisi rencana. Tetapi harus merujuk kepada orientasi birokrasi dan hasil yang akan dicapai daerah secara global.
“RPJMD harus memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi di daerah dan akan diselesaikan dalam jangka waktu lima tahun,” ujarnya, Jumat (22/2/2019).
Keberhasilan pelaksanaan RPJMD ini, lanjut dia, dibuktikan dengan adanya penilaian kinerja pada organisasi perangkat daerah (OPD) berupa indikator bagian dari instrumen alat ukur sebagai bahan evaluasi untuk merencanakan RPJMD berikutnya.
--page
Pada RPJMD Barito Utara sebelumnya tidak terdapat tolak ukur penilaian kinerja tersebut, tidak mencantumkan indikator keberhasilan dan indikator kegagalan.
Untuk itu, Fraksi PPP menekankan kepada Pemkab Barito Utara agar memuat indikator penilaian kinerja pada RPJMD 2018-2023 sebagai bahan evaluasi keberhasilan dan kegagalan.
“Yang lebih penting lagi adalah keselarasan serta harmonisasi antara visi, misi bupati dan wakil dan bupati dengan RPJMD, juga kesesuaian antara RPJMD kabupaten, RPJMD provinsi, dan RPJM nasional. Agar di dalam perencanaan terkhusus perencanaan infrastruktur tidak tumpang tindih. Hal ini sangat penting karena berkenaan dengan pengalokasian penganggaran agar bisa leblh efektif dan efesien,” pungkasnya. (RAMADANI/B-3)








