BORNEONEWS, Sampit- Tidak hanya Anto alias Aan, yang mangkir, pegawai Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Ihak, yang turut menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah fiktif dengan terdakwa M Saini Arif, juga tidak hadir dalam persidangan, Jumat (22/2/2019).
Padahal, jaksa sudah melayangkan surat panggilan. Kesaksian Ihak dibutuhkan terkait penerbitan SPT itu. Apalagi di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik, keterangan Ihak berlawanan dangan pengakuan M Saini Arif.
"Ihak yang juga sebagai saksi tidak hadir dalam sidang Saini," kata Jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim Agung Hari Indra Yudatama, mengatakan bahwa saksi dalam perkara M Saini Arif tinggal dua orang.
"Setelah itu tinggal mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi adecharge (meringankan) kalau terdakwa menghadirkan saksi meringankan," kata Agung.
--page
Aan merupakan pengusaha Medan yang membeli tanah seluas 200 hektare di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, yang SPT-nya diduga fiktif. SPT itu diterbitkan oleh M Saini Arif yang saat itu menjabat sebagai kepala desa.
Sedangkan Ihak merupakan petugas kecamatan yang diperintahkan membuat SPT di tingkat kecamatan setelah selesai diproses di desa. (NACO/B-3)








