BORNEEONEWS, Sukamara - Pemkab Sukamara akan membangun gedung uji KIR kendaraan, di Jalan Tjilik Riwut. Ada tujuan dari pembangunan gedung tersebut.
"Dengan gedung dan alat uji KIR ini, kita berharap dapat membantu mengurangi beban masyarakat. Selain itu, juga bisa meningkatkan PAD ke depannya," kata Kepala Dinas Perhubungan Sukamara, Fandedi, Junat (22/2/2019).
Menurut Fandedi, saat ini kondisi tanah sudah siap, dan akan dilanjutkan dengan proses pembangunan gedung. Diharapkan pelaksanaannya bisa berjalan lancar dan sesuai harapan.
"Masih proses lelang perencanaan untuk pembangunan. Itu masih dipersiapkan," ujarnya.
Fandedi menambahkan, lokasi lahan untuk gedung tersebut disediakan sekitar 1,5 hektare lebih. Rencana pembangunan gedung uji KIR akan mengambil besaran makisimal yakni lebar 8 meter dan panjang 60 meter.
--page
"Pembangunan gedung tersebut juga ada standar yang harus kita penuhi berdasarkan surat Dirjen Perhubungan Darat, minimal ukurannya lebar 8 meter dan panjang 40 meter. Tapi kita mengambil ukuran maksimal," ujar Fandedi. (NORHASANAH/B-11)








