BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Shaleh menyebutkan pelaksanaan proyek yang ada saat ini sangat memberartkan dengan sistem fee 10 persen. Maka dari itu dia menekankan agar budaya fee itu dihapuskan.
"Jangan sampai ada fee proyek. Budaya korup memang harus dihentikan jika memang ingin kualitas proyek sesuai spesifikasi," kata Ketua Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Kotim itu.
Fee proyek kata dia tidak asing lagi baik yang 10 persen dari total nilai kontrak. Dia sepakat budaya semacam itu harus dihapuskan karena budaya sepert ini yang membebani para rekanan.
Kata Shaleh, 10 persen itu nominal diambil dari nilai pekerjaan, sehingga kualitas pekerjaan akan dikurangi jika masih dibebankan membayar uang fee kepada oknum pejabat.
Maka dari itu menurutnya kalau mau kualitas proyek baik dan maksimal, maka fee proyek harus ditiadakan.
--page
"Darimana juga kontraktor menyisihkan 10 persen kalau tidak dari anggaran yang ada itu," tegasnya, Sabtu (23/2/2019).
Menurutnya, soal fee itu tidak hanya kepada pekerjaan kecil, bahkan tidak menutup kemungkinan juga untuk proyek skala besar, termasuk multi years. Di situ sangat terbuka peluang oknum pejabat menarik keuntungan 10 persen dari nilai kontrak.
"Bisa dibayangkan bila nilai seluruh proyek multi years Rp500 miliar, maka fee yang didapatkan Rp50 miliar. Belum lagi yang penunjukam langsung," tandasnya. (NACO/B-6)








