BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan penilaian Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) VIII dan Festival Seni Qasidah (FSQ) 2019 tidak bisa diintervensi pihak manapun.
"LPTQ dan Lasqi seecara penuh melimpahkan tugas dan tanggung jawan penilaian terhadap para peserta MTQ dan FSQ kepada dewan hakim," ucap Windu, Sabtu (23/2/2019).
Windu menegaskan hasil penilaian dewan hakim tidak akan diintervensi oleh pihak manapun dalam melakukan penilaian.
"Dewan hakim harus memperhatikan norma perhakiman. Di antaranya hakim melaksanakan tugasnya dengan adil, jujur, teliti dan bertanggung jawab. Serta menguasai ilmu tentang bidang yang dinilai dan mempunyai kecakapan tentang cara penilaian," tegasnya.
Bupati meyakini dewan hakim mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebaik mungkin dan secara profesional. (NORHASANAH/B-6)








