BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya kembali memperketat aturan jam buang sampah. Melalui penjagaan dan pengawasan di tempat pembuangan sementara (TPS).
“Aturannya sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2017,” kata Kepala Bidang Kebersihan Disperkim Kota Palangka Raya, M. Alfath, Sabtu (23/2).
Penjagaan sudah mulai dilakukan oleh tim dari Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Disperkim sejak dua Minggu ini.
“Kami hanya membantu melakukan sosialisasi, sedangkan kewenangannya sekarang ada khusus dibidang Wasdal,” tuturnya.
Tim melakukan peninjauan dibeberapa titik yang sudah ditentukan. Namun tim ini masih belum melakukan penindakan. Mereka hanya memberikan peringatan untuk warga yang membuang sampah ke TPS tidak sesuai dengan aturan.
--page
“Sekarang baru teguran lisan agar tidak membuang sampah diluar jam buang,” tandasnya. (HERMAWAN/B-6)








