PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Direncanakan pada Mei 2019 sanksi dan denda untuk pelanggar Perda diberlakukan kembali di Palangka Raya. Sanksi lebih ditekankan untuk warga yang melanggar aturan jam buang sampah.

 “Saat ini kami masih menunggu Surat Keputusan (SK) tim pengawasan,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya, Renteng melalui Kasi Pengendalian Bangunnan Tempat Usaha dan Reklame, Yudi, Sabtu (23/2/2019).

 SK tersebut saat ini sedang dalam tahap usulan ke Wali Kota Palangka Raya. Nantinya setelah SK tim untuk menegakan perda dikeluarkan pihaknya langsung memberlakukan denda.

“Tim ini nantinya akan diisi oleh Satpol PP sebagai leading sektor, kepolisian dan juga petugas kecamatan atau kelurahan,” sebut Yudi.

Dia belum bisa memberikan tanggal pasti SK tersebut dikeluarkan oleh wali kota. Namun diperkirakannya SK akan keluar pada pertengahan tahun sekitar Mei 2019.

--page

“Paling lambat Juni lah pasti sudah keluar SK dari wali kota. Namun walaupun belum ada SK kami tetap melakukan pengawasan dengan teguran sesuai tupoksi kami,” tutupnya. (HERMAWAN DP/B-5)