PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya akan pemberlakuan denda nanti bagi pembuang sampah sembarangan. Untuk menjerat pelanggar nanti akan ditempatkan penjaga di Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) secara random.

 “Nanti penerapannya tim akan memantau secara random,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya, Renteng melalui Kasi Pengendalian Bangunan Tempat Usaha dan Reklame, Yudi Sabtu (23/2/2019).

Tim gabungan akan menjaga beberapa titik TPS yang dinilai rawan pelanggaran. Terutama  TPS yang berada di kawasan pemukiman padat penduduk.

“Kawasan padat penduduk lebih diprioritaskan,” tutur Yudi.

Namun, dia juga menegaskan tidak hanya kawasan padat penduduk tetapi juga di kawasan yang dinilai kurang elok jika ada sampah menumpuk di TPS. Seperti tempat sampah yang terletak dipinggir jalan maupun dekat taman taman kota.

--page

“Tapi yang pasti semuanya kami lakukan pengawasan. Tim akan menjaga secara acak,” tutupnya. (HERMAWAN DP/B-5)