BORNEONEWS, Palangka Raya – Sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran perda sampah tidak dilaksanakan langsung. Sidang hanya dilaksanakan dua minggu sekali, berbeda dengan tahap awal penerapan pada akhir tahun 2018 lalu.
“Sidangnya hanya dua kali dalam sebulan. Beda dengan yang kemarin,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya, Renteng melalui Kasi Pengendalian Bangunan Tempat Usaha dan Reklame, Yudi Sabtu (23/2/2019).
Sidangnya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Harinya pun sudah ditentukan pada Jumat.
Hal ini juga berbeda dengan penerapan pada tahap pertama yang langsung dilakukan sidang sekitar TPS ataupun di kantor kelurahan terdekat.
“Mungkin hanya KTP saja yang kami sita untuk jaminan. Kalau sidang tetap menunggu jadwal sidang mingguan,” sebut dia.
--page
Sia menegaskan semua itu diterapkan hanya untuk sebagai peringatan untuk masyarakat agar lebih tertib dalam mengelola sampah. Mendorong terciptanya Kota Palangka Raya yang bersih dan nyaman.
“Sesuai intruksi bapak wali kota seperti itu,” tungkasnya. (HERMAWAN DP/B-5)








