BORNEONEWS, Palangka Raya– Saat tawuran antarkelompok di Bundaran Besar, Kota Palangka Raya, Minggu (24/2/2019), ada dua pemuda kedapatan membawa senjata tajam.
Kabag Ops Polres Palangka Raya AKP Mahmud mewakili Kapolres AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, dua pemuda itu berusia 17. Keduanya membawa badik dan mandau.
“Dua orang bawa sajam. seorang bawa badik sudah kami amankan. Seorang lainnya yang tadi bawa mandau saat ini masih dalam pencarian tim kami,” ujar AKP Mahmud.
Ia mengungkapkan, dalam tawuran tersebut seorang pemuda berinisial Ag mengalami luka tusuk di tengkuk. Pelaku penusukan diduga seorang berusia 17 itu
“Tersangka ini yang melakukan penusukan saat tawuran terjadi. Makanya akan terus kami kejar,” tambahnya.
--page
Kedua tersangka bakal dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (AGUS PRIYONO/B-3)








