SAMPIT –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Proses pendistribusian surat suara untuk Pemilu 2019 di Kalimantan Tengah akan dimulai hari ini, Senin (25/2/2019). Batas waktu pendistribusian itu yakni 7 Maret 2019.

"Wewenang pengadaan surat suara ada di KPU RI. Untuk Kalteng dilaksanakan pencetakan oleh PT Temprint Jakarta sejak 19 Januari. Akan didistribusikan mulai tanggal 25 Februari - 7 Maret 2019," kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim.

Dia menuturkan, proses pengiriman akan berlangsung dari pelabuhan di Jakarta menuju pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Setelah sampai Banjarmasin akan di bagikan ke KPU kabupaten/kota. Nah dalam proses pendistribusian itu mendapat walkat (pengawalan melekat)," imbuhnya.

Sedangkan untuk pengadaan formulir, dilakukan oleh KPU RI dan Kalteng. Saat ini masih dalam proses pencetakan.

--page

Terkait dengan logistik, semuanya sudah berada di gudang KPU kabupaten/kota. Rinciannya, kotak suara 42.346 buah, bilik suara 24.637 buah, tinta 16.238 buah, segel 901.021 buah dan sampul sebanyak 428.796 buah.

Di sisi lain, Harmain juga kembali mengungkapkan soal jumlah penetapan calon dan ketersediaan kursinya.

Di antaranya, caleg DPRD provinsi berjumlah 547 orang dan hanya terdapat 45 kursi. Kemudian, Caleg DPRD kota/kabupaten 4.659 orang. Jumlah kursi yang tersedia menyesuaikan daerah masing-masing. Untuk Palangka Raya berjumlah 30 kursi.

Selanjutnya calon anggota DPD berjumlah 21 orang dan memperebutkan 4 kursi. Terakhir calon anggota DPR RI yakni 80 orang. Mereka akan memperebutkan 6 kursi saja. (BUDI YULIANTO/B-11)