BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur mendukung upaya pemerinah provinsi menyuarakan hingga ke pemrintah pusat soal kebijalan larangan eskpor rotan.
Dia berharap pemerintah bisa merevisi aturan bahwasanya rotan bukan sebagai hasil hutan ikutan tetapi juga adalah hasul budidaya masyarakat turun temurun.
Rudianur mengakui dengan bertahun-tahun larangan eskpor rotan ini membuat petani jadi korban.
Selain itu juga dengan larangan ini membuka kran pengiriman barang itu melalui jalur tikus. Hal ini sama saja membuat kerugian bagi negara.
“Kami mengharapkan soal kebijakan larangan ekspor rotan ini disuarakan ke pemerintah pusat," katanya, Senin (25/2/2019).
--page
Apalagi ini momentum menjelang pilpres harus dimanfaatkan untuk memasukan aspirasi dari warga Kalimantan sebagai lumbung rotan.
Mestinya menurutnya ekspor itu harus dilakukan supaya rotan yang ada ini bisa memiliki nilai produktif, tidak seperti sekarang harganya hanya Rp3.000 per kilo gram.
Idealnya harga rotan itu sudah Rp4.000 per kilo gram jika melihat harga kebutuhan hidup yang selalu meningkat.
Sejak akhir 2011, pemerintah pusat melarang ekspor rotan mentah. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan.
Kebijakan tersebut membuat sektor rotan langsung terpuruk dan berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat. (NACO/B-6)








