PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya– Selain lapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat melaporkan langsung ke kelurahan terdekat, dengan membawa syarat perbaikan DPT.

“Syaratnya hanya bawa saja foto kopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” kata Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Menteng, Agustinus Sukarni di Posko Kelurahan Menteng, Senin (25/2/2019). 

Dijelaskannya, KTP dan KK diperlukan untuk melakukan pengecekan di data base DPT. Pasalnya untuk mengakses data memerlukan NIK dari kedua kartu tersebut.

“KK dan KTP ini juga diperlukan sebagai lampiran jika memang didata base tidak ditemukan,” tuturnya.

Namun, dikatakannya, untuk kelurahan hanya memiliki kewenangan perpindahan memilih dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam lingkup satu kota. Jika memang pemilih merupakan warga pindahan dari luar kota pihaknya masih belum bisa memberikan pelayanan.

--page

“Kalau dari luar kota kami sarankan untuk langsung melapor ke KPU,” ucap dia. (HERMAWAN DP/B-3)