PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya– Seperti apa sih alur perbaikan atau pendaftaran masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) di kelurahan. Berikut penjelasan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya, Agustinus Sukarni.

Perbaikan DPT diawali dengan masyarakat yang melaporkan diri belum terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi tinggalnya, dengan membawa KTP dan KK.

Laporan lalu diterima dan dicek oleh tim di posko. Dimulai dari penelusuran data warga di data base lokal yang dimiliki kelurahan. Jika memang tidak ditemukan baru berlanjut ke pengecekan data di website KPU dan di sistem data base nasional.

“Nah jika memang tidak ditemukan di semuanya data base itu, kami masukan ke draf pemilih baru,” terang dia.

Draf itu nantinya dilaporkan oleh PPS kelurahan ke KPU kota dengan melampirkan foto kopi KTP dan KK warga yang bersangkutan.

--page

“Kami disodorkan ke bagian penginputan data di KPU. Di sana mereka akan meng-input data yang bersangkutan ke DPT. Peng-input-an ini biasanya memakan waktu 2x24 jam,” sebutnya. (HERMAWAN DP/B-3)