SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukamara mengeluarkan 52 sertifikat Higiene Sanitasi Pangan (HSP) untuk penjamah makanan yang telah mengikuti pelatihan, Senin (25/2/2019).

"Jumlah keseluruhan sertifikat yang kita keluarkan ada 56. Itu termasuk petugas kesehatan. Sementara itu, peserta yang dari rumah makan ada 52 orang," ungkap Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinkes Sukamara Harjono.

Ia melanjutkan, pembinaan bagi para penjamah makanan bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa dalam menyajikan makanan kepada pembeli tidak boleh sembarangan.

"Penjamah itu badannya harus sehat, tahu bagaimana mengelola makanan, tidak menularkan penyakit keorang lain. Artinya sebelum mereka menyajikan makaman, kita harus membina orangnya dulu," ujarnya.

Harjono menambahkan, sertifikat Higiene Sanitasi Pangan adalah salah satu syarat yang harus dimiliki rumah makan bila ingin membuat izin laik higiene atau layak sehat. (NORHASANAH/B-3)