MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mendukung sepenuhnya percepatan tata kelola pemerintah yang baik guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Ini sejalan dengan kebijakan Bupati Barito Utara yakni memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat," jelas Sekda Barito Utara H Jainal Abidin, Senin (26/2/2019).

Dia menyampaikan, dirinya telah mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Implementasi Reformasi Birokrasi bagi Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia dan Rapat Kerja Nasional Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) di Hotel Grand Senyiur Balikpapan Kalimantan Timur pada 20-22 Februari 2019 lalu.

Rapat tersebut, kata dia, dilaksanakan dalam rangka mempercepat tata kelola pemerintahan yang baik dan mewujudkan peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintah daerah.

Jainal menuturkan, Mendagri mengharapkan agar para sekretaris daerah, inspektur, sekwan dan kepala bagian organisasi dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung pemerintahan dan penyelenggaraan otonomi daerah melalui pengelolaan sumber daya Aparatur Sipil Negara (ASN).

--page

"Para sekda harus sejalan dan mendukung program-program yang dilaksanakan oleh kepala daerah," jelas Tjahjo Kumolo yang disampaikan Sekda Jainal Abidin. 

Dalam Rakornas Forsesdasi, jelas dia,  dibahas permasalahan implementasi reformasi birokrasi dan akuntabilitas pemerintah daerah oleh Deputi Reformasi dan Akuntabilitas dan Pengawasan KemenPAN-RB.

Kemudian penerapan seleksi terbuka JPT dalam era revolusi industri 4.0 dan mekanisme sanksi administrasi bagi kepala daerah yang menonaktifkan JPT oleh Komisioner KASN.

Selanjutnya,  bantuan hukum bagi PNS dalam rangka penerapan SKB 3 menteri dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN oleh Ketua DPN Korpri, penegakan hukum dan reformasi birokrasi sebagai implementasi penerapan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi oleh Deputi Pencegahan KPK.

Penonaktifan PNS yang terlibat korupsi jabatan sebagai tindak lanjut penerapan SKB 3 menteri oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN. (RAMADHANI/B-2)