BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H Supriadi mengakui pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk tenaga kontrak yang kini hanya dibayar di bawah UMK itu.
Menurutnya itu adalah kewenangan eksekutif. Selain itu kebijakan tersebut tentunya beralasan salah satunya soal kemampuan keuangan daerah yang belum ideal membayar sesuai dengan UMK untuk tenaga kontrak sekitar 2.600 orang tersebut.
“Soal itu sebenarnya adalah ranah dari eksekutif," ucap Supriadi, Senin (25/2/2019).
Namun kata dia, di APBD tersedia anggaran, tetapi itu berapa besarannya per orang tidak dibahas di DPRD sehingga itu lebih ranahnya pada internal Pemkab Kotim.
Pada dasarnya gaji tenaga kontrak memang ada kenaikan, tetapi kenaikan itu untuk membayar kewajiban para tenaga kontrak di sektor jaminan kesehatan dan yang lain.
--page
Dana yang dianggarkan hampir Rp8 miliar, anggaran yang dikucurkan untuk membayar berbagai kewajiban tenaga kontrak, seperti BPJS dan lain sebagainya.
Sementara untuk sesuai UMK, pemerintah daerah masih tidak mampu membayar gaji tenaga kontrak. Salah satunya karena memang kondisi anggaran daerah sangat tidak memungkinkan. Padahal besar keinginan Pemkab Kotim untuk memberikan kesejahteraan kepada tenaga kontrak. (NACO/B-2)








