PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah tidak menampik adanya beragam masalah parkir yang terjadi.

Mulai dari kehadiran juru parkir liar, hingga pengelolaan parkir yang tidak sesuai dengan aturan Pemerintah Kota Palangka Raya.

"Persoalan selama ini yakni parkir serta juru parkir liar," kata Umi Mastikah, Selasa (26/2/2019).

Ia mengatakan semua larangan dan sistem parkir sudah jelas diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

“Perda ini sudah mengatur semuanya,” kata Umi Mastikah menambahkan.

--page

Permasalahan parkir kerap menjadi keluhan masyarakat. Hal ini juga sering mendapat sorotan dari kalangan legislator. (HERMAWANDP/B-11)