PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya berencana meninjau kembali efektifitas Perda Parkir. Hal itu seiring banyaknya keluhan masyarakat soal parkir.

“Bisa saja perda yang ada ditinjau atau dievaluasi, agar pengelolaan parkir lebih efisien,” kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah, Selasa (26/2/2019).

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, telah diatur sistem pengelolaan parkir.

Perda tersebut juga mengatur titik-titik yang diperbolehkan dan tidak untuk parkir. Kemudian, mengatur retribusi parkir hingga tarif parkir yang dikenakan.

Namun, menurut Umi, aturan tersebut bisa disempurnakan lagi agar penerapannya lebih optimal. Serta memberikan kenyamanan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa, sekaligus menata perwajahan kota agar tidak amburadul.

“Barang kali ada titik lemahnya di perda ini. Memang perlu regulasi kuat untuk menempatkan kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak," pungkas Umi. (HERMAWANDP/B-11)