KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat mengeluarkan surat edaran Nomor :660.2/045.1/DLH.III/I/2019 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan Kerja di lingkup pemerintahan. 

Hal itu sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden RI Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah, sebagai amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2008.

Kemudian, PP Nomor 81 Tahun 2012, dan dalam rangka mendukung Target Nasional Indonesia Bebas Sampah Tahun 2025 yang bertujuan mengoptimalkan pengurangan dan penanganan sampah.

"Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah Pemkab Kapuas tertanggal 31 Januari 2019," kata Bupati Kapuas, Selasa (26/2/2019).

Ben Brahim, menjelaskan ke depanmya akan menggiatkan kembali Jumat Bersih di lingkungan kerja perangkat daerah. Diharapkan, program itu dapat memberikan manfaat positif yakni terciptanya kebersihan lingkungan kerja.

--page

"Pemkab bertekad menciptakan lingkungan kerja yang asri, teduh, nyaman, serta menyediakan area bebas rokok (green office)," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)