PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya berencana memertegas aturan pengelolaan parkir. Hal ini dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan parkir.

“Regulasi kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak harus kuat. Seperti parkir ini,” kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah, Selasa (26/2/2019).

Dia menilai, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir kerap tidak efektif. Sering kali rambu-rambu aturan tidak diikuti dengan baik, terutama pengelola parkir, ataupun pihak yang ingin menggeluti bidang tersebut.

"Perda ini sejatinya menjadi pedoman, terutama mengedepankan azas ketertiban. Pemerintah daerah melalui perda ini tentu akan menerapkan regulasi dan aturan di dalamnya," ujar Umi.

Dia mengatakan, perda ini belum dapat dijalankan secara maksimal. Tidak menutup kemungkinan, pemerintah kota akan mempertegas perda ini.

"Perda termasuk perwali terkait perparkiran ini bisa saja direvisi dan dipertegas kembali,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-11)