PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkakan Bun - Guna menjamin agar konsumen bisa mendapatkan produk makanan olahan industri kecil yang aman untuk dikonsumsi, maka para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dibidang kuliner diharapkan bisa mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi industri rumah tangga pangan (IRTP).

Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kodon Tarigan, Selasa (26/2/2019) menjelaskan sebenarnya langkah untuk mendapatkan sertifikasi IRTP sangat mudah.

"Caranya sangat gampang. Pelaku UMKM dibidang kuliner bisa mendatangi kantor dinas kesehatan terdekat. Bawa persyaratannya yaitu nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan surat keterangan domisili usaha (SKDU) yang dikeluarkan pemerintah desa atau kelurahan," jelasnya.

Setelah itu dinas kesehatan berkoordinasi dengan BPOM atau Loka POM untuk melakukan audit dan pemeriksan produk makanan tersebut apakah aman dikonsumsi atau tidak.

"Bila hasil pemeriksaan produk tersebut aman dikonsumsi, maka BPOM atau Loka POM akan memberikan hasil penelitian apakah produk tersebut, maka dinas kesehatan yang akan mengeluarkan serifikat IRTP," jelasnya.

--page

Menurut Kodon masih ada lagi nomor izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) dengan kode makanan dalam (MD).

"Untuk mendapatkan izin edar MD yang memiliki standar mutu yang lebih tinggi biasanya dilakukan langsung oleh BPOM. Pemeriksaan produknya juga lebih spesifik dan detil agar benar menjamin keamanan dan kesehatan produk. Biasanya yang wajib mendapatkan izin edar semacam ini adalah perusahaan makanan skala besar yang memiliki resiko tinggi. Contohnya produk susu dan makanan kaleng," tendasnya. (YUDA/B-6)