BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo mengungkapkan, pihaknya tidak bisa menganggu hasil pelantikan kepala desa.
Pernyataan itu ia sampaikan menyusul rapat dengar pendapat (RDP) berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Telaga Antang.
Menurut dia, ada beberapa poin yang dilaporkan masyarakat kepada DPRD dalam rapat dengar pendapat. Di antaranya soal surat undangan pemilih yang digunakan orang lain. Sedangkan pemilik surat undangan pemilihan tengah berada di luar daerah, sehingga disalahgunakan oknum tertentu.
Kemudian soal daftar pemilih ganda. Bahkan pihak pelapor yang diwakili Sutopo cs menduga ada indikasi pelanggaran pelaksanaan Pergub Nomor 14 Tahun 2017 Bab 14 tentang Pemilihan Ulang, khususnya Pasal 185, Ayat 5, yang berbunyi lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara ke TPS.
"Dari pertemuan dengan pihak terkait soal pelaksanaan pilkades di Desa Jatiwaringin yang menurut sejumlah warga banyak ditemukan indikasi masalah, kami sampaikan penegaskan kepada mereka,“ kata Handoyo J Wibowo, Selasa (25/2/2019).
--page
Intinya, lanjut dia, pertemuan itu bukan dalam konteks untuk membatalkan yang sudah di SK-an Bupati. Apalagi kades yang dianggap menang sudah dilantik Senin (25/2/2019) secara bersamaan. Sebab, DPRD tidak punya dasar.
"Kami hanya sekadar melakukan mediasi kedua belah pihak, baik pelapor maupun panitia pelaksana pilkades Jatiwaringin," ucapnya.
Mestinya, kata dia, sejak awal persoalan itu dilayangkan melalui gugatan di Panpilkab. Karena dalam ketentuan sudah diatur melalui peraturan daerah hingga berproses di PTUN. (NACO/B-3)








