BORNEONEWS, Sampit - Ar (40) terdakwa kasus kayu ilegal dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun oleh Jaksa Rahmi Amalia, Selasa (26/2/2019). Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana.
"Manjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan. Denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa.
Ar diamankan oleh anggota kepolisian Aipda Yoyok Prasetio dan Briptu Adi Sunaryo pada Minggu (2/1/2018) sekitar pukul 23.30 Wib di Jalan Andjar Sugianto Km 6, Desa Rantau Tampang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.
Dari truk Hino dengan nomor polisi DA 1199 BL diamankan 59 potong atau 8,0116 meter kubik kayu jenis Benuas. Rencananya kayu itu diangkut menuju Palangka Raya. Jika berhasil ia dijanjikan upah Rp6 juta.
Saat itu Ar baru saja pulang mengantar pupuk ke salah satu perkebunan kelapa sawit. Pulang ia diajak angkut kayu Benuas itu hingga ia bersama tiga rekannya yang lain diamankan.
--page
Dalam kasus ini warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Landasan Ulin, Kalimantan Selatan dibidik dengan Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atas tuntutan itu pria yang mengangkut kayu atas suruhan Wijaya itu minta keringanan dengan alasan menyesali perbuatannya dan tulang punggung keluarga. (NACO/B-5)








