KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memiliki 17 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). Terdiri dari 6 puskesmas rawat jalan dan 11 rawat inap.

"Sebanyak 13 puskesmas di antaranya telah telah terakreditasi," ungkap Wakil Bupati Gunung Mas Rony Karlos saat membuka Survei Akreditasi Puskesmas Tewah di Aula Kantor Camat Tewah, Selasa (26/2/2019).

Rony menyampaikan, puskesmas merupakan ujung tombak dan tolak ukur pelayanan publik di bidang kesehatan. Hal itu sesuai dengan landasan hukum penyelengaraan puskesmas yakni Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 

"Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat mandiri praktik dokter gigi, wajib terakreditasi," ujar Rony Karlos.

Ia menambahkan, tujuan akreditasi puskesmas adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, meningkatkan perlindungan bagi sumber daya kesehatan, masyarakat, dan lingkungan.

--page

"Diharapkan pelayanan kesehatan di daerah ini semakin baik. Sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat," ucapnya. (EPRA SENTOSA/B-3)