BORNEONEWS, Puruk Cahu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya (Mura) mengaku kesulitan merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Sebagaimana dijelaskan Ketua Bawaslu Mura, H. Rudi Hartono ketika dibincangi Ppost, Selasa kemarin bahwa saat ini pihaknya kesulitan untuk melakukan perekrutan petugas PTPS dimana masing masing TPS harus ada petugas minimal 1 orang.
“Kami kesulitan karena minimnya sumberdaya manusia di desa, sehingga tidak ada yang mendaftar mengingat ada ketentuan persyaratan di antaranya minimal berumur 25 tahun keatas dan juga wajib lulusan SLTA sederajat,” kata Ketua Bawaslu Mura H Rudi Hartono, Selasa (26/2/2019).
Sehingga banyak desa tidak ada pelamar untuk petugas PTPS sampai saat ini. Padahal waktu pelaksanaan pemungutan suara sudah sangat dekat.
Sampai saat ini Bawaslu hanya bisa memenuhi 80 persen dari seluruh kuota PTPS yang wajib bertugas saat pemungutan suara.
--page
Padahal, kata Rudi, pihaknya bersama Pawascam sudah melakukan jemput bola dan berupaya merekrut petugs PTPS, namun belum bisa membuahkan hasil.
Daerah yang PTPS-nya belum lengkap di antaranya di Kecamatan Uut Murung, Seribu Riam dan Tanah Siang. (TRISNO/B-5)








