BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Kepala Desa (Kades) Bumi Rahayu, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas bernama WH dituntut 4 tahun penjara karena kasus korupsi dana desa.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Agus Windana ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa (26/2/2019).
Selain dituntut empat tahun penjara, terdakwa yang melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 an tentang Pemberantasan Tipikor harus mengganti uang kerugian negara senilai Rp500.436.942, subsidair 2 tahun. Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, terdakwa yang menjabat sebagai Kades sejak 2016 hingga 2018 melakukan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan ditangkap pada Agustus 2018 kemarin.
"Kami pada 2017 menerima laporan adanya dugaan penyelewengan penggunaan dana desa. Setelah dilakukan penyidikan dan mendapat bukti yang cukup, Kades di desa tersebut ditetapkan bersalah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Arief Wahyudi usai persidangan.
--page
Dari penyidikan jaksa, sejak 2016-2017 masa kepemimpinan Wick Hartono sudah lebih dari Rp500 juta uang desa yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. (AGUS/B-2)








