PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Mantan Kepala Desa (Kades) Bumi Rahayu, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas bernama Wick Hartono minta keringanan hukuman.

Jaksa menuntut Wick Hartono dengan hukuman 4 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa (26/2/2019), Wick Hartono mengajukan nota pembelaan.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Agus Windana, terdakwa yang tanpa Penasihat Hukum tersebut membacakan sendiri nota pembelaannya. Dalam nota pembelaan itu terdakwa meminta keringanan hukuman karena masih memiliki tanggungan sebagai kepala keluarga.

“Saya minta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, karena mempunyai kewajiban terhadap keluarga, selain seorang istri, saya juga mempunyai anak yang belum lama ini lahir, baru berusia 1 tahun,” ujar Wick Hartono dalam pledoinya.

--page

Selain itu, terdakwa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) di Kabupaten Kapuas agar lebih dekat dengan keluarga.

“Saya juga meminta kepada Majelis Hakim untuk dipindahkan ke Rutan Kuala Kapuas agar lebih dekat dengan keluarga, karena selama saya ditahan di Palangka Raya saya belum pernah dijenguk oleh keluarga,” ujar Wick Hartono.

Dalam persidangan, Jaksa langsung menanggapi pledoi terdakwa dengan tetap bertahan pada tuntutannya. “Kami tetap pada tuntutan Yang Mulia,” ujar Arief Wahyudi kepada Majelis Hakim.

Selain dituntut 4 tahun penjara, terdakwa dituntut uang pengganti Rp500.436.942. Jika tidak bisa mengganti maka akan dikenakan hukuman 2 tahun penjara. Terdakwa juga mendapat hukuman denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. (AGUS/B-2)