PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Mantan Kades Bumi Rahayu, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Wick Hartono, menggunakan uang alokasi dana desa (ADD) untuk kepentingan pribadi.

Jaksa Arief Wahyudi mengatakan, dana desa yang dipercaya kepada terdakwa tersebut dia gunakan untuk biaya kelahiran anaknya.

“Dari pengakuan terdakwa, uang dana desa yang dia ambil itu dia gunakan untuk biaya operasi cesar istrinya, itu nominalnya Rp200 juta,” ujar Arief usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (26/2/2019).

Selain itu juga, terdakwa mengakui jika sebagian besar dana desa itu dia bagikan kepada teman-temannya yang meminta bantuan kepada terdakwa.

“Uang Alokasi Dana Desa (ADD) itu juga dia bagikan kepada temannya. Kemarin terdakwa sempat mengatakan jika ada temannya yang meminjam uang Rp60 juta untuk wisuda anaknya, namun hingga kini belum dikembalikan, jadi karena itu adalah Dana Desa dan terdakwa adalah kadesnya, jadi terdakwa yang harus bertanggungjawab,” pungkasnya. (AGUS/B-2)