KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam waktu dekat ini akan memberlakukan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seruyan, Priyo Widagdo mengatakan dengan diberlakukannya Perda tersebut, maka masalah sampah bisa ditangani.

"Sekarang pembahasan Raperda sampah sudah ada dan hampir selesai dan agendanya tahun ini akan disosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat," ujarnya, Rabu(27/2/2019).

Adapun salah satunya yang ada di dalam Perda tersebut di antaranya larangan membuang sampah ke sungai.

"Jadi nanti sampah harus dibuang di tempat yang ditentukan. Kalau membuang sembarangan pasti ada sanksinya," imbuhnya.

Harapannya dengan adanya Perda sampah bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah sampah di Seruyan. (FARIZAN/B-6)