PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya berencana menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang drainase.

Aturan itu akan mengatur tentang tatakelola dan kewajiban masyarakat terkait drainase.

"Peraturan daerah tentang drainase tengah kami susun,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Palangka Raya Man Saji Rabu (27/2/2019).

Meski masih dalam tahap penyusunan dan pengusulan, dia berharap dalam waktu satu sampai dua bulan raperda itu sudah dibahas di lembaga legislatif. Sehingga bisa diselesaikan dan diterbirtkan perdanya pada tahun ini.

“Sehingga nantinya bagi yang melanggar akan dikenaki sanksi berupa denda,” jelasnya.

--page

Pasalnya, lanjut dia, Dinas PUPR sudah beberapa kali membongkar bangunan, terutama yang berada di atas drainase hanya untuk membersihkan sampah guna melancarkan aliran air.

“Tetapi di titik lain masyarakat mendirikan lagi bangunan di atas drainase dan genangan akhirnya terjadi lagi,” ucapnya. (HERMAWAN DP/B-3)