BORNEONEWS, Muara Teweh – Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Teweh Tengah menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan, Rabu (27/2/2019).
Dalam penertiban tersebut, Panwascam Teweh Tengah berhasil menertibkan sebanyak 25 APK. Dari 25 APK tersebut terdiri dari APK Partai Gerindra 4 buah, PAN 3 buah, PDIP 2 buah, Demokrat 2 buah, Perindo 6 buah, Nasional Demokrat 1 buah, Golkar 1 buah, Hanura 1 buah dan Capres no 1 sebanyak 5 buah.
Ketua Panwaslucam Teweh Tengah, M.Nasution mengatakan, penertiban dilakukan karena APK melanggar ketentuan PKPU No 28/2018 Pasal 24. Dalam pasal tersebut telah ditentukan larangan pemasangan APK, seperti di fasilitas umum, tempat ibadah, perkantoran, sekolah atau pendidikan , pemasangan APK di pohon, dan lain lain.
Nasution menerangkan, sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah melayangkan surat kepada partai politik yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Selain itu pula, lanjut dia, Panwaslucam Teweh Tengah juga melakukan pendekatan secara persuasif kepada peserta pemilu melalui pesan singkat (SMS) atau aplikasi whatts app (WA) sebelum penertiban.
--page
“Sebagian ada menurunkan sendiri setelah mendapatkan surat peringatan dan sebagian lagi diturunkan oleh Panwaslucam bekerja sama dengan Satpol PP, Trantib Kecamatan, Polsek dan Koramil,” ucapnya.
Dia mengimbau agar peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan terutama dalam pemasangan APK dengan memperhatikan PKPU No 28/2018 Pasal 24 tentang APK dan memperhatikan etika serta estetika.
Misalnya, APK yang dipasang di depan rumah warga hendaknya mendapat ikon dari yang punya rumah atau tanah sehingga tidak ada laporan keberatan oleh yang punya rumah ke Panwaslucam. “Demikian juga estetika, yang lebih cenderung memperhatikan keindahan, sehingga kota Muara Teweh meski banyak APK namun tetap rapi dan tertib,” pungkasnya.(RAMADHANI/B-2)








